URAIAN TUGAS
Tugas Ketua Dewan
Pengarah merangkap sebagai Pendiri mempunyai tugas:
1. Menetapkan Visi dan Misi
2. Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP SMK YPM 5
SUKODONO
3. Menetapkan program keij a j angka panj ang dan
menengah
4. Menetapkan program keija dan anggaran belanja
5. Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
6. Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
Tugas Direktur LSP memiliki
tugas :
1. Melaksanakan program kerja LSP SMK YPM 5 SUKODONO
2.
Melakukan
monitoring dan evaluasi
3.
Menyiapkan
rencana program dan anggaran
4.
Memberikan
laporan dan bertanggung jawab kepada Pengarah.
Tugas Manajer Sertifikasi
mempunyai tugas:
1. Melaksanakan penyusunan Perangkat Asesmen
2. Melaksanakan kegiatan asesmen
3. Melaksanakan verifikasi TUK
4. Melakukan seleksi (rekruitment) asesor
5. Memeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun
asesor kompetensi.
asesor kompetensi.
Tugas Manajer Manajemen Mutu mempunyai
tugas:
1.
Mengembangkan
menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman
BNSP 201
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan
standar dan pedoman yang diacu
BNSP 201
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan
standar dan pedoman yang diacu
3. Melaksanakan monitoring pelaksanaan program
sertifikasi
4. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen
LSP.
Tugas Bidang Administrasi & Keuangan mempunyai tugas:
1. Memfasilitasi kebutuhan bidang lain untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi
profesi
2. Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi
3. Menyusun anggaran belanja
4. Memasyarakatkan dan mempromosikan sertifikasi
profesi
5. Melaksanakan keijasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia
usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
5. Melaksanakan keijasama sesama dengan pemangku kepentingan, dunia
usaha, instansi pemerintah dan masyarakat
Tugas Asesor mempunyai
tugas :
1.
Merencanakan
dan mengorganisasikan asesmen
2.
Mengases
kompetensi
3.
Mengembangkan
perangkat asesmen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar